Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan perlindungan hak cipta yang diajukan akan berlaku seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pemohon meninggal dunia (meninggal dunia).
“Itu sebagai warisan karena pendaftaran akan berlaku seumur hidup. Bahkan, ketika pencipta (pemohon) meninggal dunia, pendaftarannya tetap berlaku hingga 70 tahun ke depan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Andap setelah Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan 33 Surat Pendaftaran Ciptaan milik Korlantas Polri (Korlantas Polri).
Untuk diketahui, setelah pemohon (pencipta) meninggal dunia, hak ekonomi jatuh ke tangan ahli waris. Namun, setelah 70 tahun, ahli waris hanya mendapat pengakuan hak moral.
Secara rinci, perlindungan kekayaan intelektual seumur hidup ditambah 70 tahun, misalnya karya tulis, alat peraga yang ditujukan untuk tujuan ilmiah dan pendidikan, lagu atau musik, segala jenis karya seni, desain arsitektur, koreografi, tari, musik, drama, wayang, dan pantomim, karya seni batik, dan peta.
Kategori berikutnya adalah masa berlaku hak cipta 50 tahun. Penghitungan jangka waktu perlindungan dimulai sejak pengumuman pertama kali. Misalnya, karya fotografi, karya sinematografi, program komputer dan video game, layout karya tulis yang hasilnya berkaitan dengan kegiatan peralihan bentuk seperti terjemahan, tafsir, tulisan, dan sejenisnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selanjutnya karya berupa modifikasi, adaptasi atau aransemen budaya tradisional, karya berupa kompilasi karya, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.
Terakhir, 25 tahun perlindungan hak cipta untuk karya dalam bentuk seni terapan.
Baca juga: Kemenkumham: Pemohon dapat mengajukan keberatan merek dagang selama publikasi
Baca juga: Kemenkumham: Permohonan paten lokal meningkat signifikan
Dalam kesempatan itu, ia menyambut baik pendaftaran kekayaan intelektual yang diajukan Korlantas Polri. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga kreativitas dan inovasi, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi Polri untuk peduli terhadap karya-karya yang telah dihasilkan.
Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Pendaftaran Hak Cipta Otomatis (POP HC) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui POP HC, proses perekaman yang semula memakan waktu sembilan hingga 12 bulan, kini proses perekaman sebuah karya hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
Inovasi dan perbaikan sistem publik ini merupakan komitmen pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk menjawab era disrupsi yang menuntut pelayanan publik cepat tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC, permintaan pendaftaran kreasi meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, awalnya jumlah pendaftar kekayaan intelektual hanya sekitar 30 hingga 40 orang per hari. Namun, kini meningkat pesat menjadi 396 pelamar per hari.
Andap mengajak jajaran Korlantas Polri untuk memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh perorangan maupun lembaga.
“Rekan bisa memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023