Kemenkumham menerima pendaftaran 40 kekayaan intelektual komunal Tolaki

Kendari (Partaipandai.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual komunal suku Tolaki dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sili Laba di Kendari, Sabtu mengatakan, pendaftaran budaya sangat penting untuk mendapatkan pengakuan hak cipta dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga yang tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

“Dari 40 kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan oleh teman-teman suku Tolaki, ada sekitar 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) di dua kategori pertama dan sekitar 20 pengetahuan tradisional (PT),” katanya.

Menurut pria kelahiran Nusa Tenggara Timur ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga warisan budaya, adat istiadat dan tradisi leluhur yang telah diwariskan secara turun temurun di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk suku Tolaki. suku.

“Kami yakin Lembaga Adat Tolaki khususnya di Kota Kendari mampu mengelola potensi masyarakat dan akan menciptakan sesuatu yang bernilai jika dapat dikelola secara optimal,” ujar Silvester.

Ketua DPP Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas di sela-sela kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual komunal yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Sultra di Kendari, Sabtu (1/4/2023). Partaipandai.id/Harianto

Sementara itu, Ketua DPP Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas berharap permohonan pendaftaran kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan oleh pihaknya segera diakui Ditjen Kekayaan Intelektual agar tidak diklaim oleh pihak lain. .

“Hari ini bersejarah, dalam rangka menyambut HUT Kota Kendari ke-192, kami bersama Pemkot Kendari mengajukan permohonan pendaftaran kurang lebih 40 kekayaan intelektual komunal di Kemenkumham Sultra,” ujarnya.

Ia mengatakan, 40 kekayaan intelektual komunal itu terbagi menjadi dua, yakni 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) di antaranya Kinoho, yakni puisi; Lariangi (tarian penghormatan); Lolama (pepatah); Mekindoroa (upacara permintaan maaf); Moanggo (doa dalam bentuk lantunan); Modinggu (tari menumbuk padi); Molulo (tari persahabatan); Mombolika (ritual roh yang bergerak); Mondongo Niwule/Mowawo Niwule (upacara lamaran); Mowindahako (upacara pernikahan adat).

Berikutnya, Mondotambe (tari penjemputan); Mo’oli (ritual membeli tempat); Mosehe (ritual penyucian tanah); Onango (kisah); Peoliwi (nasehat); Singguru (teka-teki); Sua-sua (menyanyi); Taango (epik heroik); Tumotabua (ungkapan belasungkawa); dan Umoara (tarian kegembiraan).

Sedangkan kekayaan intelektual komunal kedua yang didaftarkan adalah 20 kearifan tradisional termasuk Kalosara yaitu hukum adat; Siwole Uwa (nampan tradisional); Ambahi Sorume (tikar adat anggrek); Songo Sorume (kopiah yang terbuat dari bunga anggrek); tenda/tenda tekonggo (plafon bangunan pesta); Tabere (layar); Kulambu (layar pelindung); Ta’awu (senjata tradisional); Kinia (tameng/perisai diri); Laika Mbuu/Laika Aha (rumah adat).

Selanjutnya, Monahu Nda’u merupakan upacara panen tahunan; motif tenun konawe; Nahu Kambatu (hidangan dendeng); Nahu Tawa Oloho (daun kendondong hutan berbumbu); sate pokea (sate yang terbuat dari kerang air tawar); Sinonggi (makanan yang terbuat dari tepung sagu); Sumaku (teknik pengolahan sagu); Makam Kerajaan Konawe (bendera Kerajaan Konawe); Boru/Oboru (penutup/pelindung dari hujan/matahari); dan Pabele/usu-usu Ulu (topi Tolaki).

“Insya Allah ke depan akan kami sampaikan lebih banyak lagi. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM segera melegalkan apa yang kami sampaikan,” kata Masyhur.

Sementara itu, Plt Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku pihaknya sebagai pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Tolaki.

“Kami berharap pencatatan kekayaan intelektual komunal ini dapat melindungi hak-hak masyarakat dalam hal adat dan budaya. Semoga ini menjadi cikal bakal dan menjadi sejarah baru bahwa hari ini kami mendaftarkan hasil inventarisasi adat dan budaya Tolaki,” kata Asmawa.

Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP LAT Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas bersama Plt Walikota Kendari Kota Kendari Asmawa Tosepu yang diterima langsung oleh Kepala Kemenkum dan Silvester Hak Asasi Manusia Sili Laba dan jajarannya.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini dihadiri oleh Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Ketua Tim Inventarisasi KIK Masyarakat Adat Tolaki Bisman Saranani dan seluruh pengurus Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara .

Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *