Kementerian Dalam Negeri: 17 gubernur mengakhiri masa jabatannya mulai September 2023

Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan ada 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir mulai September 2023.

“Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023,” kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan gubernur terdiri dari sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Kesepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Timur Tenggara Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (tidak aktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir Oktober 2023 adalah Gubernur Sumsel Herman Deru dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang berakhir masa jabatannya adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, meski telah dilantik pada 2019.

“Hal itu sudah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 menentukan pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan 2019 dilaksanakan pada tanggal tanggal dan bulan yang sama di bulan Juni 2018.

Selanjutnya, Pasal 201 ayat (5) menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih pada Pemilu 2018 akan menjabat hingga tahun 2023.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *