“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,”
Makassar (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memfasilitasi pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Maros tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. permukiman.
Ahli Madya Desainer Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Baharuddin di Makassar, Rabu, mengatakan, harmonisasi itu bertujuan untuk menyelaraskan substansi yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Maros Amiruddin mengatakan, rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Rancangan Perda ini disusun sejalan dengan komitmen internasional yaitu penanganan permukiman kumuh sebagai bentuk Kota Layak Huni (KLH) yang merupakan salah satu komitmen internasional dalam agenda habitat, MDG’s, dan SDG’s, dimana Indonesia menjadi salah satu negara-negara yang berpartisipasi dalam meratifikasi agenda internasional.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut disusun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Dalam hal ini penanganan permukiman kumuh merupakan bagian dari subsektor perumahan yang termasuk urusan konkuren yang bersifat wajib dan merupakan pelayanan dasar,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, pelaksanaan rancangan perda ini nantinya akan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Keciptakaryaan, di mana alokasi APBN ini diarahkan pada kawasan yang sudah siap dengan produk regulasi (termasuk Perda Kumuh) dan perencanaan pengelolaan permukiman kumuh.
“Rancangan peraturan daerah ini memiliki payung hukum dan landasan operasional program fisik di daerah. Dimana kawasan kumuh di Kabupaten Maros ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros No. 1169/KPTS/050.13/XI/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Maros Tahun 2020 dengan luas kawasan kumuh 105,56 ha,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Maros Sulastri mengatakan, pembentukan perda ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Bidang PKP.
“Mengacu pada undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang menangani kawasan kumuh seluas 15 ha ke atas. Pemerintah provinsi berwenang menangani kawasan kumuh seluas 10-15 ha, dan permukiman kumuh luas di bawah 10 ha menjadi tugas pemerintah kota/kabupaten,” katanya.
Hadir dalam pertemuan ini Ayusriadi, Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Penyusun Peraturan Perundang-undangan Kanwil, Penasehat Hukum Kanwil, dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Maros.
Wartawan : Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023