By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz
Share
Notification Show More
Latest News
Zuckerberg dan Meta digugat karena gagal menangani perdagangan seks
March 22, 2023
KPU RI telah merancang jadwal vermin untuk perbaikan Partai Prima
March 22, 2023
Apriyani/Fadia dan Febriana/Amalia lolos ke 16 besar
March 22, 2023
Kemarin, KPK memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke perantara untuk merekrut bintara.
March 21, 2023
Spotify menghadirkan Ramadan Hub mulai 22 Maret 2023
March 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz

February 18, 2023
Updated 2023/02/18 at 10:14 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau mempersenjatai kembali pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga operator jaringan bergerak seluler, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada 15 Februari 2023.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga operator jaringan bergerak seluler, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk, telah berada dalam kondisi bersebelahan (berdekatan),” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan “refarming” pita frekuensi radio 2,1 GHz

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz dipasangkan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz dipasangkan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130 -2135 MHz ditugaskan ke PT Indosat Tbk.

Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz dipasangkan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 dipasangkan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 dipasangkan dengan 2145 -2150 ditugaskan ke PT XL Axiata Tbk.

More Read


Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima Anugerah Ulos Perbendaharaan 2022

PBB akan berhubungan dengan PAN dan Gerindra di awal Ramadhan
Adakami berupaya mengurangi kesenjangan kredit di Indonesia
Ploy berbagi cerita patah hati dan tumbuh dewasa melalui “Shoreditch Road”
KPK menetapkan kembali Gazalba Saleh sebagai tersangka di TPPU

Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz dipasangkan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz dipasangkan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz dipasangkan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio dalam rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditugaskan ke PT Telekomunikasi Selular.

Denny berharap penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan akan meningkatkan fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler, khususnya 4G dan 5G di jaringannya.

“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas, khususnya internet yang lebih cepat,” ujar Denny.

Baca juga: Kominfo menata ulang spektrum frekuensi untuk memenuhi kebutuhan

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa operator seluler telah lolos lelang frekuensi 2.1GHz

Baca juga: PNBP Kominfo meningkat karena perpanjangan lelang spektrum frekuensi

Penceramah : Suci Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

Zuckerberg dan Meta digugat karena gagal menangani perdagangan seks

Apriyani/Fadia dan Febriana/Amalia lolos ke 16 besar

Spotify menghadirkan Ramadan Hub mulai 22 Maret 2023

iPhone 15 disebut akan menggunakan USB Type C

Anggota DPR menyinggung 4 tahun penjara dan membahas kerahasiaan dokumen TPPU

TAGGED: dan, frekuensi, GHz, Hasil, Informatika, Kementerian, komunikasi, menetapkan, Penataan, pita, radio, ulang
Redaksi Pandai February 18, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa pemilahan merupakan kunci pengelolaan sampah
Next Article Pendaratan pasukan Glagaspur III Kolinlamil
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Zuckerberg dan Meta digugat karena gagal menangani perdagangan seks

March 22, 2023

Apriyani/Fadia dan Febriana/Amalia lolos ke 16 besar

March 22, 2023

Spotify menghadirkan Ramadan Hub mulai 22 Maret 2023

March 21, 2023

iPhone 15 disebut akan menggunakan USB Type C

March 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?