Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau mempersenjatai kembali pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga operator jaringan bergerak seluler, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada 15 Februari 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga operator jaringan bergerak seluler, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk, telah berada dalam kondisi bersebelahan (berdekatan),” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan “refarming” pita frekuensi radio 2,1 GHz
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz dipasangkan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz dipasangkan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130 -2135 MHz ditugaskan ke PT Indosat Tbk.
Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz dipasangkan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 dipasangkan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 dipasangkan dengan 2145 -2150 ditugaskan ke PT XL Axiata Tbk.
Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz dipasangkan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz dipasangkan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz dipasangkan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio dalam rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditugaskan ke PT Telekomunikasi Selular.
Denny berharap penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan akan meningkatkan fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler, khususnya 4G dan 5G di jaringannya.
“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas, khususnya internet yang lebih cepat,” ujar Denny.
Baca juga: Kominfo menata ulang spektrum frekuensi untuk memenuhi kebutuhan
Baca juga: PNBP Kominfo meningkat karena perpanjangan lelang spektrum frekuensi
Penceramah : Suci Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023