Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dua langkah menuju implementasi efektif Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2024.
Mulai dari menyiapkan regulasi turunan untuk mengimplementasikan UU PDP hingga melakukan sosialisasi ke banyak pihak agar UU PDP dipahami secara benar sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal.
“Pertama, kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita harapkan selesai akhir tahun ini. Kita juga sedang menyusun Perpres yang akan mengatur masalah kelembagaan. Diharapkan pada September 2023 Perpres sudah disahkan,” kata Usman dalam diskusi via podcast di Jakarta, Sabtu.
Untuk Peraturan Presiden (Perpres), Usman mengatakan nantinya akan dibentuk lembaga independen yang khusus menangani laporan terkait kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil pekerjaannya langsung kepada Presiden.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan siap membuat regulasi digitalisasi yang memadai
Selanjutnya, langkah kedua yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada masa transisi sebelum UU PDP berlaku adalah melakukan sosialisasi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga aparat penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Kepada masyarakat umum, UU PDP diperkenalkan agar jika Anda menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data, Anda bisa mengacu pada aturan tersebut.
Sedangkan bagi para pengendali data, dilakukan sosialisasi agar dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
“Selama dua tahun masa transisi, kami memberikan kesempatan kepada para pengendali data untuk mempersiapkan hal-hal tertentu, termasuk salah satunya petugas perlindungan data,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut dapat berjalan lancar dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal perlindungan data.
“Kami berharap UU PDP dapat mencegah penyalahgunaan data dan dapat melindungi data pribadi masyarakat,” pungkas Usman.
Baca juga: Para ahli menilai UU PDP efektif mengatasi kebocoran data
Baca juga: UU PDP mampu meminimalisir kebocoran data pribadi
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan PP UU PDP bisa dirilis ke publik September ini
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023