perusahaan dijalankan oleh para profesional dengan keuangan yang dikirim oleh pemilik yang merupakan DPO
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Pusat Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera terkait kasus Duta Palma Group.
“Saksi yang diperiksa adalah EH selaku Kepala Balai Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta. , Senin.
Sumedana menjelaskan, EH diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selain memeriksa EH, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yakni TTG selaku Direktur PT Seberida Subus dan Direktur PT Panca Argo Lestari serta PA selaku Direktur Utama PT Duta Palma Nusantara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pengajuan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Sumedana.
Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengumumkan status kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi dinaikkan dari tingkat penyidikan ke penyidikan.
Ia juga mengatakan, PT Duta Palma Group mengelola lahan seluas 37.095 hektar secara ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa didasarkan pada hak yang melekat pada perusahaan. Lebih lanjut, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Jaksa Agung mengatakan, dalam sebulan, perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian ekonomi negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.
“Saat ini pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang dikirim langsung oleh pemilik yang merupakan DPO,” kata Jaksa Agung.
Baca juga: Kasus suap fungsi hutan di Riau, KPK tangkap Suheri Terta
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022