Mataram (Partaipandai.id) – Penyidik Polri menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pasar Cakranegara dan Dinas Perdagangan Sandubaya Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AK sebagai tersangka dalam pungutan liar penyewaan kios di Pasar Ampenan.
“Jadi, berdasarkan hasil penyidikan aktif OTT (operasi penangkapan), mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dari penggeledahan, satu dari empat orang yang kami tahan berinisial AK, kami tetapkan sebagai tersangka. ,” kata Kapolres Mataram Kota Kompol. Polisi Mustofa di Mataram, Rabu.
Dari hasil perkara tersebut, penyidik menerapkan dakwaan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Artikel yang kami duga terkait dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Ampenan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Polisi menggeledah Kantor Disdag Mataram terkait OTT Pasar Ampenan
Sebagai tindak lanjut penetapan tersebut, penyidik menahan tersangka AK di Rutan Polsek Mataram.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Tersangka AK ditangkap Tim Satreskrim OTT Polsek Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Perdagangan Kota Mataram. Polisi menangkap AK saat menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa Rp 30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam kegiatan OTT menangkap seorang kepala pasar yang juga menyaksikan penyerahan uang di lokasi. Polisi juga menangkap petugas Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Saat diinterogasi di lokasi, AK mengaku telah menarik uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.
“Sebelum kami lakukan OTT, AK ini juga mengaku baru menerima titipan dari pedagang lain, nominalnya Rp 15 juta,” kata Kasat Reskrim Polsek Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Dengan pengakuan itu, polisi menyita uang tunai Rp45 juta dari kegiatan OTT, Jumat (7/10). Nota pembayaran sebagai bukti pembayaran sewa kios juga disita dari kamar AK.
“Dalam nota pembayaran, AK ini mengaku memalsukan tanda tangan bendahara agar modus operandinya tidak mudah tercium. Kami juga sudah mencocokkan dengan aslinya dari bendahara, itu berbeda dan tanpa sepengetahuan bendahara,” ujarnya. .
Terkait peran tiga orang lainnya yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi mengatakan masih menjadi saksi.
Reporter: Dhimas Budi Pratama
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022