KIP: Bacaleg yang menerima gaji dari pemerintah harus mundur dari jabatannya

“Kami telah menghimbau kepada setiap pengurus partai politik, untuk memastikan status kepegawaian bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara untuk wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya,”

Meulaboh (Partaipandai.id) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencalonkan diri pada pemilu 2024, yang memiliki sumber gaji dari pemerintah, harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kami telah mengimbau kepada setiap pengurus partai politik untuk memastikan status kepegawaian calon yang memiliki gaji dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin.

Teuku Novian mengatakan caleg yang wajib mengundurkan diri dari profesi atau jabatannya adalah jika berstatus kepala daerah atau wakil kepala daerah, PNS, TNI, Polri.

Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan pegawai yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

Teuku Novian mengatakan calon anggota legislatif yang mengundurkan diri dari pemilu legislatif juga harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani oleh calon anggota legislatif.

Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah anggota DPRD Kabupaten Aceh Barat yang saat ini dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 357 orang.

Hal itu diketahui setelah caleg-caleg dinyatakan lulus dan mampu membaca ayat-ayat suci Alquran yang merupakan salah satu syarat caleg di Aceh untuk bisa mencalonkan diri pada pemilu 2024.

Hasil tersebut diketahui setelah para caleg mengikuti tes yang dipimpin tim juri yang terdiri dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kabupaten Aceh Barat, kata Teuku Novian.

Reporter : Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *