Kominfo akan bekerja sama dengan Opsel untuk menangani perjudian online SMS blast

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan bekerja sama dengan operator seluler untuk menangani konten promosi perjudian. on line melalui metode pesan singkat massal (SMS). ledakan), termasuk WhatsApp blast yang sering diterima masyarakat.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka memiliki sistem atau mekanisme agar WA ledakan dan SMS ledakanitu tidak digunakan untuk barang judi on line itu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga menambahkan, pihaknya telah membahas rencana kerja sama dengan operator seluler itu dalam rapat pimpinan (rapim) Kamis pagi.

“Teks (ledakan) Ini yang tadi kita bahas di rapim cara kerja dengan operator (seluler) untuk memastikan SMS peledakan Itu juga mengawasi apa adanyapeledakan,” kata Semuel.

Baca juga: Budi Arie: Kemenkominfo terus mengambil langkah tegas untuk menangani judi online

Menurut Semuel, metode SMS ledakan merupakan modus baru bagi oknum oknum untuk menawarkan judi on line. Pihak terkait biasanya mulai menjalankan aktivitas SMS peledakan malam sebelum pertandingan bola dimulai.

Di sebelah SMS ledakan dan WA ledakanKementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengambil langkah tegas untuk menangani penyebaran konten perjudian on line melalui platform lainnya termasuk situs web dan media sosial.

Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses (menurunkan) terhadap 846.047 konten perjudian on line. Bahkan tercatat sebanyak 11.333 konten judi on line akses telah diputus pada periode 13-19 Juli 2023.

“Tentang perjudian on lineYa, semuanya dari luar negeri. Kami menemukan bahwa dia biasanya berpusat di negara-negara yang mengatur perjudian, sehingga tidak ada pelanggaran di negaranya,” kata Semuel.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki “PR” untuk meningkatkan literasi terhadap keamanan digital

Menurut Semuel, pemerintah melakukan tiga jenis pemblokiran terkait konten perjudian on line termasuk memblokir nama domain atau situs web, Memblokir alamat Protokol Internet (IP) jika terdeteksi, serta memblokir aplikasi jika perjudian dimuat on line dalam bentuk aplikasi.

“Untuk melengkapinya juga ada misalnya akun-akun bekas yang kita blokir sehingga mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan aktivitas ilegal ini,” tambah Semuel.

Tak hanya itu, Semuel menyebut sejumlah pengaruh (pemberi pengaruh) yang mempromosikan perjudian on line melalui berbagai platform juga sudah ditangani pihak kepolisian. Semuel juga meminta masyarakat melapor ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupa.

“Partisipasi masyarakat dalam penanganan perjudian sangat diperlukan karena ruang digital sangat luas. Sehingga (pemberi pengaruh yang mempromosikan perjudian on lineNamanya memfasilitasi, dia juga rentan terjerat UU ITE,” kata Semuel.

Baca juga: Menkominfo: Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengubah media sosial menjadi e-commerce

Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *