Pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh semua elemen
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 566.332 konten di ruang digital yang berunsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait aktivitas perjudian.
Dikutip dari siaran pers, Senin, upaya tersebut telah dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
“Pemutusan akses dilakukan berdasarkan temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan dari instansi pemerintah atas ditemukannya konten yang mengandung unsur perjudian,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Baca juga: Menkominfo mendukung Polri mencopot polisi yang terlibat perjudian online
Adapun rincian penanganan per tahun, pada 2018 akses konten judi online terputus sebanyak 84.484 konten. Kemudian pada tahun 2019 ada 78.306 konten; pada tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; pada tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan pada 2022 per 22 Agustus, ada 118.320 konten.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selain itu, patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika didukung oleh sistem pengawasan situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan 24 jam nonstop oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Teknologi Informasi.
Selain itu, Kominfo mengatakan pemutusan akses bukan satu-satunya solusi penyelesaian judi online.
Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
“Kegiatan ini dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait dari masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya,” kata Semuel.
Ia melanjutkan, Kemenkominfo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online dan siap bekerjasama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam mereka yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP juga mengancam pelaku judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan perjudian online, antara lain situs perjudian yang direproduksi dengan nama domain yang sama atau menggunakan alamat IP.
Selanjutnya, penawaran perjudian melalui pesan pribadi tidak dapat dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di setiap negara, sehingga hal ini menimbulkan persoalan tindakan hukum bagi penyelenggara perjudian online di luar Indonesia.
“Tantangan ini menekankan bahwa upaya pemberantasan perjudian online perlu dilakukan oleh semua elemen, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.
Untuk mendukung upaya bersama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan dengan konten negatif di platform digital.
Ada juga nomor pengaduan melalui pengaduan penyalahgunaan layanan telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Komunikasi dan Informatika jika menerima pesan terkait perjudian online yang dikirim melalui SMS.
Baca juga: Telkom memastikan tidak ada kebocoran data untuk layanan IndiHome
Baca juga: Kominfo meminta informasi kepada PLN tentang kebocoran data
Baca juga: PPATK terus memantau aliran dana judi “online” di Indonesia
Wartawan: Arnidhya Nur Zhafira
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022