Jangan sampai hak orang dirusak
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi ratusan pengaduan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena belum terdaftar.
“Itu hak rakyat. Dalam negara hukum, demokrasi, Tidak ada sesuatu yang salah. Nanti akan diuji apakah aduan itu benar atau tidak, itu kewenangan pemeriksa,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat ditemui wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.
Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban penegakan hukum di Indonesia. Bahkan pendaftarannya, kata Johnny, cukup sederhana dan tidak ada kaitannya dengan konten.
Menurut Johnny, jika PSE tidak mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.
“Kegagalan pendaftaran PSE mengakibatkan PSE diblokir. Akibat tidak mendaftar, masyarakat dirugikan,” kata Johnny.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE agar tidak merugikan hak-hak masyarakat karena ketidaktaatannya terhadap Undang-Undang (UU) dengan tidak mau mendaftar.
“Pemerintah mengingatkan PSE untuk tidak membiarkan hak-hak masyarakat dirugikan karena kelalaiannya dalam menjalankan hukum,” katanya.
“Masyarakat dan pemerintah juga perlu bersinergi agar PSE menaati peraturan negara. Jika hak dalam data atau sistem elektronik PSE tidak dilindungi, pemerintah akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara tegas menerapkan aturan terkait pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 Tahun 2020.
Johnny pada Jumat (5/8) menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik karena aturan pendaftaran PSE.
“Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di PSE. Jadi atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk memastikan PSE memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Laporan keuangan Kominfo 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian
Baca juga: Kominfo dorong kesetaraan melalui komunikasi publik di APG 2022
Reporter: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022