Badung (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja kepada lebih dari 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bali di Kuta, Badung, Rabu.
Pada acara sosialisasi bertajuk “Permudah Izin Usaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Kelautan (IKPM) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Septriana Tangkary menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja yang telah berlaku sejak akhir tahun 2022 menempatkan UMKM sebagai prioritas untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan perlindungan usaha.
“Terkait dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, UMKM menjadi salah satu prioritas dalam Perppu ini. Jadi kami bangga, karena Perppu ini mengutamakan UMKM,” ujar Septriana di hadapan lebih dari 100 UMKM di Bali.
Ia menjelaskan, UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja karena sektor ini dinilai paling banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian negara. Ia menjelaskan, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2021 mencapai Rp8.573,9 triliun atau sekitar 61,07 persen dari total PDB.
Kemudian, pelaku UMKM yang saat ini berjumlah 65,4 juta juga menyerap 117 juta tenaga kerja, kata pejabat Kominfo tersebut.
“Mengapa pemerintah dan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu ini, karena banyak sekali keuntungannya, satu membuka investasi besar, kedua membantu seluruh masyarakat terutama UMKM, dan memberikan kesempatan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh bagian pemerintahan,” ujar Septriana.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan realisasi Perppu Cipta Kerja hasil revisi UU Cipta Kerja juga percepatan digitalisasi UMKM.
Beberapa bentuk digitalisasi antara lain sistem perizinan tunggal Online Single Submission (OSS), kredit UMKM digital (digiKU), pasar digital UMKM (PaDi), dan katalog LKPP.
Pada acara yang sama, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja mengatakan, OSS mempermudah pengurusan izin bagi UMKM.
“Hanya diperlukan NIK yang sudah berupa KTP elektronik yang mengacu pada data Dukcapil Kemendagri,” ujar Tina.
Dengan demikian, pelaku UMKM dapat dengan mudah menyusun Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan untuk ekspor-impor.
Kemudian, Ketua Dekranasda Putri Suastini Koster Provinsi Bali menegaskan perizinan menjadi poin penting yang harus diperhatikan UMKM, khususnya di Bali.
“Pemerintah sangat memudahkan, tinggal kemauan para pelaku UMKM. Ayo semangat memulai usaha dengan izin,” kata Putri Koster.
Baca juga: Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY
Baca juga: Optimisme menarik investasi asing di tahun yang sulit
Baca juga: Membaca UMKM dan peluang kerja melalui Perppu Cipta Kerja
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023