Jakarta (Partaipandai.id) – Komisaris PT Panin Investasi Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Jenderal Pemeriksaan dan Penagihan Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, sebesar 500 ribu dolar Singapura guna memanipulasi hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.
Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment selaku kuasa hukum khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberikan total 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Maksud dari suap tersebut agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Pendukung Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku pembina tim audit, Alfred Simanjuntak selaku Kabag Pajak. Tim Pemeriksa, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak ingin memanipulasi hasil perhitungan pajak atas wajib pajak milik Bank Panin.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mengambil keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta “pengawas” Tim Pemeriksa Pajak untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan tersebut. biaya untuk pejabat struktural (Direktur dan Kepala Subdirektorat) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Porsinya 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri dari direksi dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk tim pemeriksa.
Pada bulan Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian melakukan analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun anggaran 2016 dengan tujuan untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak serta mencari keuntungan pribadi.
Dari analisis risiko diketahui bahwa potensi pajak tahun 2016 sebesar Rp. 81,653 miliar. Kemudian Angin mengeluarkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai “pengawas”, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksaan pajak.
Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak bentukan Angin melakukan pemeriksaan dan memperoleh temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926,26 miliar. Atas temuan sementara tersebut, Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan memberikan tanggapan, namun tanggapan tersebut tidak disetujui oleh tim pemeriksa pajak.
Marlina kemudian menyampaikan temuan itu kepada Veronika. Kemudian Veronika membuat surat kuasa sendiri pada tanggal 8 Juni 2018 untuk mewakili Panin Bank dalam pengelolaan perpajakan, meskipun dia bukan pegawai Panin Bank.
Pada Juni 2018, Veronika kemudian bertemu dengan tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin sekitar Rp. 300 miliar dan akan menyediakan biaya dari Rp. 25 miliar.
Atas permintaan tersebut, Febrian kemudian melakukan penyesuaian perhitungan sehingga mencapai angka sekitar Rp. 300 miliar didapat dan dilaporkan ke Dadan lalu Dadan dilaporkan ke Angin Prayitno, Angin setuju.
Tim pemeriksa pajak kemudian menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp303,615 miliar sebagaimana disampaikan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun biaya Veronika belum memberikannya.
Baru pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian Wawan Ridwan menyerahkan semua uangnya biaya itu ke Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Wind tidak keberatan kekurangan biaya.
Atas perbuatannya, Veronika Lindawati diancam dengan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Desca Lidya Natalia
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022