By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Komisi D Akan Bentuk Perda tentang Disabilitas
Share
Notification Show More
Latest News
Redmi Note 13 dan Note 13 Pro dirilis di China, berapa harganya?
September 22, 2023
Yeseo Kep1er absen sementara dari aktivitas grup
September 22, 2023
Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN
September 22, 2023
Yasonna minta TNI AL dan Polairud ikut cegah masuknya orang asing
September 21, 2023
Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Politik

Komisi D Akan Bentuk Perda tentang Disabilitas

May 12, 2022
Updated 2022/05/12 at 11:34 AM
Share
SHARE

DPRD Sidoarjo melalui Komisi D akan menjadi penggagas pembuatan peraturan daerah (Perda) penyandang disabilitas.

Sidoarjo, Partaipandai.id – DPRD Sidoarjo melalui Komisi D akan menjadi inisiator pembuatan peraturan daerah (Perda) penyandang disabilitas. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan hak dan bakat penyandang disabilitas di Delta City.

Ketua Komisi D Abdillah Nasih menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Sidoarjo pada 2022.

“Kami sangat mendukung untuk bisa melindungi hak dan bakat teman-teman penyandang disabilitas. Makanya kami rancang perda dari tahun lalu. Sekarang sudah masuk dalam Propemperda 2022,” kata Abdillah Nasih kepada wartawan, Kamis (12/12). 5).

Ia menambahkan, Raperda masih menunggu rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo. “Kami masih menunggu rekomendasi dari Bapemperda dan saatnya menyesuaikan waktu untuk kekosongan pansus,” jelas ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Sidoarjo itu. (st/rd)

More Read


Kodim 1207/Pontianak pilih Desa Limbung menjadi lokasi TMMD 2023

KSP tekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan langsung petani
Pengamat: Tujuh gagasan Ganjar dibutuhkan untuk bangsa
Berawal dari musibah, warga pedalaman Kaltara kini menatap asa baru 
Mendagri usulkan Pilkada 2024 dipercepat, DPR: Kita bahas dulu

Sumber

You Might Also Like

Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN

Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI

Survei ARCI, Meski Ditinggal PKB, Prabowo Tetap Kokoh di Jatim

Kader NU Jadi Cawapres, Sosialisasi Duet Amin Digeber di Pulau Bawean

Ganjar: Tak ada jarak dengan Prabowo 

TAGGED: akan, Bentuk, disabilitas, Komisi, perda, tentang
Redaksi Pandai May 12, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Rapat Presiden PKS dengan Bupati Bangkalan Digelar Gayeng
Next Article Tiga Alasan Lita Machfud Arifin Raih Elektabilitas Tertinggi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN

September 22, 2023

Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI

September 21, 2023

Survei ARCI, Meski Ditinggal PKB, Prabowo Tetap Kokoh di Jatim

September 21, 2023

Kader NU Jadi Cawapres, Sosialisasi Duet Amin Digeber di Pulau Bawean

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?