Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas delapan rancangan undang-undang di daerah setelah mendapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
“Oleh karena itu, kami mengesahkannya, kami membentuk panitia atas delapan rancangan undang-undang ini, apakah Anda setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sedangkan unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.
Usai rapat, Doli mengatakan, setiap fraksi diminta mengirimkan nama wakil yang akan terlibat dalam panitia kerja.
“Nanti jadwal pembahasannya akan kita sesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Rapat paripurna menyetujui delapan RUU provinsi yang akan diajukan DPR
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi yang diajukan DPR RI, sepanjang substansi pembahasannya masih dalam koridor landasan hukum, penataan daerah, dan karakteristik daerah.
Sementara itu, Filep Wamafma berharap, delapan RUU provinsi ini bermanfaat bagi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.
“Khususnya dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin keutuhan NKRI, dari daerah maju, Indonesia jaya,” ujarnya.
Baca juga: DPR menyetujui lima RUU provinsi menjadi undang-undang
Delapan provinsi yang masuk RUU itu adalah Bali, Sumut, Sumsel, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan kajian mendalam terkait usulan dari Pemerintah Bali, unsur masyarakat, serta ormas setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan karakteristik khusus. menjaga budaya, adat istiadat dan kearifan lokal.
“Terkait masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan itikad baik untuk menghindari perbedaan pandangan dan penafsiran pasal-pasal tertentu. Sehingga Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal tertentu, namun tidak menghilangkan substansi tujuan dan objektif,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Baca juga: Pemprov optimistis RUU Provinsi Bali akan disahkan DPR RI
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023