Keputusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung
Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
“Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk menanyakan atas dasar apa Bawaslu bisa mengabulkan permohonan Pihak Prima tanpa mencampuri substansi perkara,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, dia menilai keputusan Bawaslu RI bisa mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
“Ini terkait dengan keputusan yang telah diambil di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara terkait tahapan pemilu saat ini,” ujarnya.
Akibat keputusan Bawaslu ini, kata dia, kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu terganggu.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Bagaimana KPU membuka kesempatan lagi untuk memberikan waktu verifikasi kepada Partai Prima yang sudah dinyatakan sebagai partai yang tidak memenuhi syarat sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan pemeriksaan perbaikan Prima
Junimart juga menilai putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI itu gegabah, karena proses hukum putusan gugatan Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan di tingkat kasasi.
“Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakpus masih berjalan. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung, menurutnya dampak keputusan Bawaslu RI juga akan menjadi preseden buruk ke depan.
Sehingga, lanjutnya, ada potensi gugatan terhadap Bawaslu RI dari partai politik lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Saya yakin akan ada gugatan lagi terhadap Bawaslu dari pihak yang statusnya tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR juga akan memanggil Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Bawaslu tersebut.
Sebelumnya, Senin (20/3), Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi pembenahan Partai Prima.
“Memerintahkan pihak terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja RI dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bawaslu mengatakan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen yang memerlukan perbaikan hama kepada KPU berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi (Sipol) Parpol paling lambat 10×24 jam sejak pembukaan Sipol akses untuk Partai Prima oleh KPU RI.
Baca juga: KPU RI menghormati keputusan Bawaslu terkait hama demi kemajuan Partai Prima
Baca juga: Komisi II DPR meminta pimpinan Bawaslu mencermati dugaan KKN tersebut
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023