Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi III DPR RI mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan menyeluruh dengan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kewajaran guna mewujudkan keadilan sosial.
“Dengan tetap memastikan penegakan hukum dilakukan secara berimbang dan berupaya mewujudkan keadilan sosial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat membacakan salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR ( RDP) bersama Jaksa Agung Jampidum Fadil Zumhana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, kata dia, Komisi III DPR mendukung upaya Jampidum dalam mengoptimalkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara, serta mengutamakan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Terakhir, lanjutnya, Komisi III DPR mendukung peningkatan anggaran secara proporsional di bidang pidana umum guna meningkatkan kualitas program restorative justice.
Dalam RDP tersebut, Kejaksaan Agung Jampidum Fadil Zumhana mengapresiasi dukungan anggaran Komisi III DPR untuk partainya sehingga bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih baik lagi ke depan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kita bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan dukungan anggaran yang proporsional. Saya tidak meminta terlalu banyak pak, proporsional saja bisa digunakan untuk bekerja,” ujar Fadil.
Di awal ia menjelaskan, anggaran penanganan program prioritas nasional tahun 2024 sebesar Rp16.836.087.650,00. Dengan rincian: (1) Penanganan kasus siber; (2) pendekatan bimtek restorative justice; (3) Bimtek tindak pidana kekerasan seksual; (4) Bimtek menangani kasus lingkungan; (5) Bimtek tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilu; (6) Bimbingan teknis restorative justice dalam tindak pidana narkotika.
Adapun postur anggaran Jampidum tahun 2023, lanjutnya, Rp. 245.014.918.000,00 akan digunakan untuk kegiatan di bidang tindak pidana umum, baik di pusat maupun di daerah.
Program prioritas nasional tahun 2023, lanjutnya, terdiri dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan target 300 orang.
“Penanganan kasus kejahatan siber dengan target 225 kasus,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR sedang memperjuangkan tambahan anggaran MA, KY, dan MK
Baca juga: Komisi III DPR meminta Dirjen AHU mengawal penyelesaian masalah ini
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023