Komisi III DPR: Pencopotan Kapolda Jatim Benar

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR Santoso menilai tindakan Kapolri memberhentikan Irjen. Nico Afinta dari posisi Kapolda Jatim sebagai buntut tragedi Kanjuruhan memang benar.

“Sudah sepantasnya Kapolri mencopot Kapolda Jatim pasca insiden Stadion Kanjuruhan,” kata Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, pencopotan itu menunjukkan Kapolri bisa memahami psikologi masyarakat terkait tragedi Kanjuruhan, khususnya masyarakat di Malang dan Jawa Timur.

“Bahwa tragedi Kanjuruhan itu juga bagian dari tanggung jawab Kapolda Jatim,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa tindakan tegas tersebut perlu dibudayakan oleh Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Sebagai bentuk tanggung jawab Polri atas setiap kejadian yang menimbulkan korban jiwa, apalagi yang banyak memakan korban jiwa akibat kelalaian anggota Polri yang bertugas di lokasi,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu.

“Setiap kejadian, apalagi menyebabkan kematian seseorang, tidak direncanakan, tetapi penyebab kematiannya harus diselidiki,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada Senin, yang salah satu isinya mengangkat Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta.

Jabatan Kapolda Sumbar akan diisi oleh Widyaiswara Utama, Sespim, Lemdiklat Polri, Irjen Polri. Rusdi Hartono, sedangkan Nico akan menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya.

Baca juga: Kapolri telah memindahkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjadi Staf Ahli
Baca juga: Irjen Teddy dinilai bisa menjaga kondusifitas Jatim

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *