Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan berkas perkara tersangka korupsi helikopter AW-101

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan dakwaan Irfan Kurnia Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara pada tahun 2016 -2017.

“Hari ini JPU Yoga Pratomo telah selesai memindahkan berkas perkara dan dakwaan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Ali, status penahanan terdakwa Irfan menjadi kewenangan penuh Pengadilan Tipikor.

“Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan dakwaan, tim kejaksaan masih menunggu terbitnya penetapan pengangkatan majelis hakim dan penetapan tanggal sidang perdana,” kata Ali.

KPK menahan Irfan pada 24 Mei 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada Mei 2015 Irfan dan Lorenzo Pariani (LP) sebagai salah satu karyawan perusahaan AW bertemu dengan Mohammad Syafei (MS) yang masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Penganggaran pada Kepala Staf Angkatan Udara Indonesia dengan pangkat marshal muda. TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan, antara lain terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU. Di lingkungan TNI Angkatan Udara hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP yaitu Skadron Udara 17 VVIP, kemudian organnya diperluas menjadi Skadron Udara 45 VVIP (khusus untuk helikopter angkut kepresidenan).

Baca juga: KPK serahkan berkas tersangka korupsi helikopter AW-101 ke kejaksaan
Baca juga: KPK kembali memanggil mantan Kepala Staf Agus Supriatna pada Kamis

Irfan yang juga salah satu agen AW diduga kemudian memberikan penawaran harga kepada MS dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dollar AS. Harga beli yang disepakati Irfan dengan AW untuk satu helikopter AW-101 hanya US$39,3 juta (setara Rp514,5 miliar).

Kemudian pada November 2015, panitia pengadaan helikopter VIP/VVIP TNI AU AW-101 mengundang Irfan untuk mengikuti tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Hal ini tertunda karena arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena kondisi ekonomi nasional yang kurang baik.

Pada tahun 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.

Dalam tahap lelang, KPK menduga panitia lelang masih akan melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam penghitungan nilai perkiraan harga (HPS) kontrak karya. Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran tahun 2015 yang senilai 56,4 juta dollar AS dan telah disetujui oleh pembuat komitmen (PPK).

Irfan juga diduga aktif berkomunikasi dan berdiskusi khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Soal syarat lelang yang hanya melibatkan dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan kedua perusahaannya untuk mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Pembayaran yang diterima Irfan diperkirakan 100 persen. Adapun faktanya ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain tidak dipasangnya pintu kargo dan jumlah tempat duduk yang berbeda.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 224 miliar dari nilai kontrak Rp. 738,9 miliar.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *