Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar harus serius melaksanakan atau menerapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan Hak.
“Konsekuensinya, pertama, mungkin kita tidak bisa menganggap serius undang-undang ini ke depan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Kamis.
Sebab, pada awal tahun 2000 ada tiga sidang pengadilan HAM, yakni peristiwa Tanjung Priok, Abepura, dan Timor Leste. Saat itu, banyak pihak menilai persidangan tidak serius.
Setelah belasan tahun, jangan sampai pengadilan HAM dalam kasus Paniai tidak lebih baik dari tiga kasus pelanggaran HAM sebelumnya.
Baca juga: KSP berharap persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai dapat berjalan dengan aman dan obyektif
Baca juga: Mayor Isak Sattu didakwa melanggar HAM berat Paniai
Akibat lainnya, jika persidangan Paniai tidak dilakukan secara serius, masyarakat di Tanah Papua, khususnya keluarga korban, akan kecewa dengan proses hukum karena dianggap tidak maksimal.
“Harapannya hakim bisa memeriksa lebih teliti dan adil,” kata Amiruddin.
Secara pribadi, dia merasa jika IS yang menjadi terdakwa kasus Paniai dinyatakan bersalah atau tidak, tidak akan memberikan keadilan bagi penegakan hukum. Lebih buruk lagi, jika putusan yang dijatuhkan hakim salah.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar persidangan kasus Paniai tidak kehilangan kesempatan untuk mempelajari kejahatan yang terjadi, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Termasuk soal koreksi pendekatan keamanan di Bumi Cenderawasih.
Baca juga: Persidangan pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan secara maraton
Amiruddin juga menilai persidangan kasus Paniai tidak banyak mendapat perhatian publik. Padahal, kasus-kasus yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 merupakan kejahatan berat baik di tingkat nasional maupun internasional.
Padahal, lanjutnya, persidangan Paniai harus dijadikan momentum bersama dalam menata negara, khususnya terkait penegakan hukum.
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022