Komnas HAM: UU PRT mengangkat kualitas PRT

Jakarta (Partaipandai.id) – Komnas HAM menilai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) justru dapat meningkatkan kualitas pekerja rumah tangga.

“Pekerja rumah tangga adalah pekerja profesional yang selama ini terabaikan keterampilankarena tidak ada perlindungan dan perhatian,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui kanal YouTube resmi Komnas HAM RI di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, dengan diakuinya pekerja rumah tangga (PRT) sebagai tenaga kerja, instansi pemerintah di daerah dan pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalisme PRT dan melindunginya.

“Artinya, pengusaha tidak perlu khawatir hal ini tidak akan mempersulit posisi majikan, tetapi justru majikan akan mendapatkan PRT yang lebih berkualitas dan juga mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Pemberi kerja akan mendapatkan PRT yang berkualitas dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari jasa, pelayanan, produktivitas dari PRT.

“Perlu diingat juga bahwa dengan adanya UU PRT di Indonesia maka saudara-saudara kita yang menjadi PRT di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia dapat mengatakan bahwa di negara kita kita melindungi mereka dan tentunya kita berharap bahwa di dalam negeri rakyatnya dilindungi,” katanya.

Karena itu, menurutnya banyak manfaat dan hal baik yang bisa dihasilkan jika ada UU Perlindungan PRT.

“Tentunya ini bukan langkah akhir, tapi langkah yang diperlukan guna memajukan hak-hak PRT dan juga peradaban HAM di Indonesia,” ujarnya.

Komnas HAM, menurut Atnike, berharap UU PRT segera disahkan DPR RI sebelum sidang 2023 berakhir.

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *