Jakarta (Partaipandai.id) –
Komnas Perempuan mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang kader berinisial DK.
“Semoga Partai Demokrat sebagai salah satu pendukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual,” Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.
“Jangan sampai kasus ini tidak tertangani dengan baik. Artinya hak-hak korban tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
LBH APIK sendiri diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.
Kasus tersebut kini telah resmi ditangani dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada tanggal 24 Juni 2022.
“Kita tanya dulu pola pemukimannya seperti apa. Karena toh harus sama-sama dijaga,” kata Siti.
Menurut Siti, Majelis Kehormatan bisa mengambil bola untuk klarifikasi, meski secara administratif diperlukan laporan korban. Sebab, menyangkut nama baik DPR.
“Karena saat menunggu laporan, korban juga khawatir bagaimana memastikan bahwa misalnya pemeriksaan di MKD tidak akan menghakimi atau memenuhi rasa keadilannya. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.
Kuasa hukum DK Soleh membantah kliennya melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan dan melaporkannya ke Mabes Polri.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022