Mataram (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi (pengawasan utama) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
“KPK memberikan pengawasan terhadap kasus ini agar penanganannya bisa berjalan lebih lancar,” kata Direktur Koordinasi dan Pengawasan Wilayah V KPK Budi Waluya di Mataram, Kamis.
Dengan menyatakan hal itu, Budi meyakinkan KPK mendukung upaya hukum kejaksaan dalam mengungkap tindak pidana terkait dugaan penggunaan tanah untuk kepentingan pribadi.
“Penyelidikan terhadap oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi tentu saja didukung. Namun, sejauh ini kami lihat masih berjalan, tidak ada pengaduan,” katanya.
Selain mendukung upaya hukum kejaksaan, Budi meyakinkan KPK juga memperhatikan upaya pemerintah dalam menyelamatkan aset yang bisa memberikan pemasukan besar bagi daerah, khususnya di sektor pariwisata.
“Itu salah satu tujuan kami datang ke NTB untuk menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan seluruh pemerintah daerah. Kami ingin menyampaikan bahwa penguasaan aset di kawasan wisata andalan NTB sudah menjadi perhatian KPK,” ujarnya. .
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Bahkan, Budi menyatakan KPK dalam hal ini juga telah menyiapkan legal opinion dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan aset di Gili Trawangan.
“Tentunya kita menguasai aset-aset ini, sesuatu yang perlu dijaga. Bagaimana setelah aset-aset itu dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah provinsi, baru bisa digunakan, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan berdampak pada pendapatan daerah. Jadi , tidak ada lagi pihak yang bisa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” kata Budi.
Terkait langkah kejaksaan mengusut kasus korupsi pengelolaan aset di Gili Trawangan, Kepala Kejaksaan Negeri NTB Sungarpin memastikan penyidikan tetap berjalan.
Meski belum sepenuhnya mengetahui perkembangan penyidikan, Sungarpin menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani suatu kasus, terutama dalam menetapkan tersangka.
“Kalau kita tentu melihat unsur-unsurnya, terpenuhi atau tidak, tidak ada kerugian negara, itu saja,” katanya.
Baca juga: DPR RI dukung kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi aset di Gili Trawangan
Baca juga: KPK Peringatkan Pemprov NTB Soal Sewa Tanah di Trawangan
Kejaksaan NTB pada tanggal 9 Februari 2022 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022.
Dasar pertimbangan Kejaksaan NTB untuk menambah perkara terlihat dari hasil judul perkara yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari hasil penetapan tersebut, penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan upaya menelusuri potensi kerugian negara.
Namun karena telah terjadi perubahan jabatan di lingkungan Kejaksaan NTB, antara lain pergantian Kepala Kejaksaan Negeri NTB dari Tomo Sitepu menjadi Sungarpin dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan NTB dari Gunawan Wibisono menjadi Ely Rahmawati. , penyelidikan kasus ini sepertinya tidak akan kemana-mana.
Belum ada kabar terkait upaya kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, karena agenda di awal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus yang bersumber dari laporan masyarakat memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungutan liar) terkait penggunaan hak pengelolaan tanah (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Masalah muncul sejak tahun 1998 ketika PT GTI memperoleh kesepakatan kontrak produksi dari Pemerintah Provinsi NTB untuk mengelola lahan tersebut.
Selama periode ini ada dugaan sejumlah pihak mengambil keuntungan pribadi. Dugaan tersebut terkait dengan sewa lahan yang masif dan ilegal.
Apalagi kondisi saat ini di lahan seluas 65 hektar di kawasan Gili Trawangan sudah terdapat bangunan permanen yang sebagian besar merupakan lahan usaha masyarakat penunjang pariwisata.
Pemetaan situasi di lahan juga sudah dikantongi oleh kejaksaan. Hal itu didapat saat Kejaksaan NTB menjabat sebagai Jaksa Agung Negara (JPN) melakukan penyelamatan dan penertiban aset di kawasan wisata tersebut.
Upaya penyelamatan aset tersebut, kata dia, sebelumnya diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah yang diprediksi mampu menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.
Reporter: Dhimas Budi Pratama
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022