KPK dijadwalkan periksa Lukas Enembe pada 26 September

“Pemanggilan sebagai tersangka sudah dilakukan oleh tim penyidik ​​KPK. Pemeriksaan dijadwalkan Senin 26 September 2022”

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

“Ya, dari informasi yang kami peroleh, memang benar pemanggilan sebagai tersangka sudah dilakukan oleh tim penyidik ​​KPK. Pemeriksaan dijadwalkan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia. Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (12/9).

“Ini pemanggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dihadirkan pada 12 September 2022, namun dipastikan tidak bisa hadir,” kata Ali.

KPK berharap Lukas Enembe kooperatif dengan menghadiri pemanggilan tim penyidik ​​pada pemanggilan kedua.

“Kami berharap tersangka dan kuasa hukumnya kooperatif karena ini kesempatan untuk bisa menjelaskan langsung di depan tim penyidik ​​KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak bisa dijadikan dasar. untuk pembuktian suatu perkara pidana,” jelasnya.

Baca juga: MUI dukung KPK terapkan pembuktian terbalik

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka dipastikan telah diperhitungkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan kedua dari KPK.

“Ya, panggilan itu diterima pada 26 (September),” kata Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan hadir atau tidak. Menurutnya, Luke Enembe masih sakit.

“Ya kita lihat saja apakah dia bisa datang atau masih sakit, tapi dia masih sakit, mungkin dia tidak akan ada di sana, yang jelas dia masih sakit,” katanya.

KPK belum secara resmi mengumumkan status tersangka Lukas Enembe. Sementara itu, publikasi konstruksi kasus dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan apabila telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca juga: Aksi demo Save Gubernur Papua Lukas Enembe berjalan lancar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

“Saya sampaikan dugaan korupsi yang dilimpahkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau penyimpangan dalam penyimpanan dan pengelolaannya. uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin. (19/9).

Dugaan itu, lanjutnya, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK.

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK juga telah memblokir atau membekukan rekening Luke Enembe sebesar Rp. 71 miliar.

Ada juga kasus korupsi lain yang diduga terkait kasus Lukas Enembe, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Baca juga: KPK tegaskan Papua sebagai sahabat

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *