By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: KPK eksekusi empat suap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Share
Notification Show More
Latest News
UMKM diajak produksi produk bernilai lokal tandingi produk asing
September 21, 2023
Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal
September 21, 2023
Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!
September 21, 2023
Survei ARCI, Meski Ditinggal PKB, Prabowo Tetap Kokoh di Jatim
September 21, 2023
Kader NU Jadi Cawapres, Sosialisasi Duet Amin Digeber di Pulau Bawean
September 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

KPK eksekusi empat suap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

July 6, 2022
Updated 2022/07/06 at 1:02 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak aktif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

“JPU KPK Eva Yustiana pada Senin (4/7) telah menyelesaikan eksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang menyuap Wali Kota Bekasi dengan menempatkan mereka di Lapas Sukamiskin di Bandung,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali. Fikri di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut empat terpidana, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusannya, Senin (6/6) memvonis Ali Amril masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, ditambah denda Rp. 150 juta, subsidi 3 bulan penjara, Lai Bui Min selama 2 tahun. penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Selanjutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dan Makhfud Saifudin 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

More Read


Penguatan Pemda Jadi Upaya KPK Cegah Korupsi di Daerah

Ibu Imam Masykur diperiksa Polisi terkait laporan penculikan anaknya
Bamsoet minta TNI dan Polri deteksi dini pergerakan KKB 
Pemkab Aceh Barat berhentikan sementara Kadisbun tersangka korupsi
Kejagung tetapkan Tenaga Ahli Kominfo sebagai tersangka

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Kepala Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong. , dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut-sebut memberikan suap sebesar Rp. 4,1 miliar terkait pembebasan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Desa Panjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sebesar Rp. 3 miliar terkait pengelolaan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp. 3,35 miliar terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap Rp. 30 juta karena Rahmat Effendi sudah memberikan persetujuannya sehingga Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pembangunan gedung teknis dengan Kota Bekasi pada 2021 sedangkan mendapatkan pekerjaan dilanjutkan pada 2022.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Dituduh Mengambil Rp 7,1 Miliar dari Setoran ASN Bekasi

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp 10 miliar

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

You Might Also Like

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS

Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

Rakornis BSK Kumham tingkatkan kualitas kebijakan Kemenkumham

TAGGED: Effendi, eksekusi, empat, KPK, Lapas, Rahmat, suap, Sukamiskin
Redaksi Pandai July 6, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Rusia Uji Rudal Jet Tempur Su-57 Baru untuk Menghancurkan Target Siluman
Next Article Kebohongan! Bu merekomendasikan agar pendidikan Islam dihilangkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Gubernur Gorontalo pastikan pelayanan pemerintahan di Pohuwato normal

September 21, 2023

Lanal Dumai tahan kapal bermuatan 56 ribu kilogram pakaian bekas

September 21, 2023

Kejari Tapin Kalsel tetapkan ASN sebagai tersangka korupsi dana BOS

September 21, 2023

Polisi tangkap tiga pencuri besi konveyor di Pelabuhan Meulaboh Aceh

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?