Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat suap dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak aktif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
“JPU KPK Eva Yustiana pada Senin (4/7) telah menyelesaikan eksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang menyuap Wali Kota Bekasi dengan menempatkan mereka di Lapas Sukamiskin di Bandung,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali. Fikri di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut empat terpidana, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusannya, Senin (6/6) memvonis Ali Amril masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara, ditambah denda Rp. 150 juta, subsidi 3 bulan penjara, Lai Bui Min selama 2 tahun. penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Selanjutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dan Makhfud Saifudin 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Kepala Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong. , dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut-sebut memberikan suap sebesar Rp. 4,1 miliar terkait pembebasan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Desa Panjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sebesar Rp. 3 miliar terkait pengelolaan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.
Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp. 3,35 miliar terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap Rp. 30 juta karena Rahmat Effendi sudah memberikan persetujuannya sehingga Ali Amril mendapat perpanjangan kontrak pembangunan gedung teknis dengan Kota Bekasi pada 2021 sedangkan mendapatkan pekerjaan dilanjutkan pada 2022.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Dituduh Mengambil Rp 7,1 Miliar dari Setoran ASN Bekasi
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp 10 miliar
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022