By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: KPK konfirmasi saksi terkait tugas pokok dan penghasilan Wali Kota Ambon
Share
Notification Show More
Latest News
Kunjungi KDEI di Taiwan, Kepala BP2MI Ajak Pekerja Migran Indonesia Jaga Persatuan
September 25, 2023
Fitur Shopee Live jadi pilihan banyak pelaku usaha lokal
September 25, 2023
KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto
September 25, 2023
Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia
September 25, 2023
Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio
September 25, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

KPK konfirmasi saksi terkait tugas pokok dan penghasilan Wali Kota Ambon

July 7, 2022
Updated 2022/07/07 at 5:39 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan saksi Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta penghasilan tersangka Richard Louhenapessy (RL) sebagai Walikota Ambon.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.

“Ditegaskan tentang tugas pokok RL sebagai Walikota Ambon, pendapatan Walikota Ambon, tata cara perizinan di Kota Ambon, dan pengetahuan tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Walikota Ambon,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. .

Selain Agus, KPK juga memeriksa empat saksi lain untuk tersangka Richard dan kawan-kawan, yakni staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa, Fahri Anwar dari pihak swasta, dan dua pengusaha, Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat.

“Penyidikan terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penggeledahan aset untuk membuktikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis juga memanggil lima saksi lainnya. Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Suminsen sebagai pengusaha, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty.

More Read


Sosiolog UNG paparkan rekomendasi penyelesaian konflik di Pohuwato

Bacapres Anies dukung peningkatan anggaran penelitian
Pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato tetap normal usai kerusuhan
10.928 mahasiswa baru Unnes jalani tes urine
Dul Jaelani dan band-nya rilis single baru “Penyihir”

Dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru selaku mantan Sekda.

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha yang dipimpin Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) sebagai pengusaha/pegawai Alfamidi Kota Ambon.

Dalam pembangunan kasus suap Richard, KPK menjelaskan Richard yang menjabat Wali Kota Kota Ambon periode 2017-2022 periode 2020 memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan prinsip pembangunan gedung. cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses izin pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta penyerahan uang dengan nilai nominal minimal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai ritel, Amri diduga memberi Richard sekitar Rp. 500 juta secara bertahap melalui rekening bank Andrew.

Dari perkembangan kasus suap tersebut, KPK selanjutnya menetapkan Richard sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga Richard sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

Baca juga: KPK selidiki jumlah suap untuk Richard Louhenapessy dalam penanganan izin gerai ritel
Baca juga: KPK selidiki pengetahuan dua saksi soal aset milik Richard Louhenapessy

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

You Might Also Like

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

Usia 13 Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya, Siapa yang Termuda dan Tertua?

Propam Polri asistensi kasus tewasnya Walpri Kapolda Kaltara 

TAGGED: Ambon, dan, konfirmasi, Kota, KPK, penghasilan, pokok, saksi, terkait, tugas, Wali
Redaksi Pandai July 7, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article MPR: Semua pihak harus memperjuangkan perlindungan PMI di luar negeri
Next Article Gitaris Santana pingsan di atas panggung karena dehidrasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

September 25, 2023

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

September 25, 2023

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

September 25, 2023

Usia 13 Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya, Siapa yang Termuda dan Tertua?

September 24, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?