Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan saksi Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta penghasilan tersangka Richard Louhenapessy (RL) sebagai Walikota Ambon.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.
“Ditegaskan tentang tugas pokok RL sebagai Walikota Ambon, pendapatan Walikota Ambon, tata cara perizinan di Kota Ambon, dan pengetahuan tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Walikota Ambon,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. .
Selain Agus, KPK juga memeriksa empat saksi lain untuk tersangka Richard dan kawan-kawan, yakni staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa, Fahri Anwar dari pihak swasta, dan dua pengusaha, Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat.
“Penyidikan terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penggeledahan aset untuk membuktikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis juga memanggil lima saksi lainnya. Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Suminsen sebagai pengusaha, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty.
Dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru selaku mantan Sekda.
KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha yang dipimpin Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) sebagai pengusaha/pegawai Alfamidi Kota Ambon.
Dalam pembangunan kasus suap Richard, KPK menjelaskan Richard yang menjabat Wali Kota Kota Ambon periode 2017-2022 periode 2020 memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan prinsip pembangunan gedung. cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses izin pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta penyerahan uang dengan nilai nominal minimal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai ritel, Amri diduga memberi Richard sekitar Rp. 500 juta secara bertahap melalui rekening bank Andrew.
Dari perkembangan kasus suap tersebut, KPK selanjutnya menetapkan Richard sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga Richard sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
Baca juga: KPK selidiki jumlah suap untuk Richard Louhenapessy dalam penanganan izin gerai ritel
Baca juga: KPK selidiki pengetahuan dua saksi soal aset milik Richard Louhenapessy
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022