KPK melayangkan surat dakwaan suap kepada Bupati Pemalang ke pengadilan

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keempat terdakwa tersebut adalah Pj Sekretaris Daerah (Pj) Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

“Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan pemberian suap kepada Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor di PN Semarang,” kata Pj. Juru bicara. KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan penahanan keempat terdakwa saat ini berada di bawah kewenangan pengadilan korupsi. Tempat penahanan keempatnya masih di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca juga: Tersangka suap Bupati Pemalang akan segera diadili

Baca juga: KPK panggil 11 saksi terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang

“Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tim kejaksaan masih menunggu terbitnya tanggal sidang dan penetapan majelis hakim dari panitera muda korupsi,” kata Ipi.

KPK telah menetapkan total enam tersangka. Penerimanya adalah Bupati Pemalang Inaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha.

Dalam pembangunan kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa tersangka Mukti, setelah beberapa bulan dilantik sebagai Bupati Pemalang, melakukan perombakan dan penataan kembali jabatan beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam memenuhi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan dan perintah lebih lanjut dari Mukti yang meminta calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diloloskan. Selanjutnya, Adi, orang kepercayaan Mukti, memasukkan uang yang diberikan secara tunai ke rekening banknya untuk kebutuhan Mukti.

Baca juga: Saksi dipastikan bantu bertemu Bupati Pemalang dengan anggota DPR

Besaran uang untuk setiap jabatan berbeda-beda sesuai jenjang dan jenjang eselon, mulai dari Rp. 60 juta menjadi Rp. 350 juta. Pejabat yang memberikan suap untuk jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah Slamet untuk Pj Sekda, Sugiyanto untuk Kepala BPBD, Yanuaris untuk Kepala Komunikasi dan Informatika, dan Saleh untuk Kepala PUPR.

Mengenai pemenuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Mukti melalui Adi diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dari pihak lain sekitar Rp. 4 miliar.

KPK juga menduga Mukti telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya sebagai bupati sekitar Rp2,1 miliar dan KPK akan terus mengusutnya lebih lanjut.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *