Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang barang jarahan milik mantan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung Wahid Husein, berupa mobil.
“KPK bersama-sama dan melalui KPKNL Tangerang I akan menyelenggarakan lelang eksekusi barang rampasan di depan umum dengan jenis ‘penawaran tertutup’ berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein,” kata Pj. Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bupati Pemalang diduga menerima setoran dari petugas pengelola pasar
Wahid Husein adalah tersangka penerima suap dalam kasus pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Benda yang dilelang adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu kunci mobil dan satu dokumen STNK asli dengan harga limit Rp.
Ipi mengatakan, lelang dilakukan pada Kamis (3/11) dengan batas waktu penawaran pukul 09.00 WIB waktu server (sesuai WIB).
Cara mengajukan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya penetapan pemenang lelang setelah batas waktu penawaran, penyelesaian harga lelang lima hari kerja setelah lelang dan biaya lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Sedangkan tempat lelang di KPKNL Tangerang I berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, Wahid Husein menerima suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Penghargaan tersebut terkait dengan bantuan yang diberikan Wahid Husein kepada Rahadian Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra kerjasama di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta mitra untuk industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur yang tidak aktif harus divonis 4 tahun penjara karena dana PEN
Baca juga: Perantara yang menerima suap terkait dana PEN divonis 6 tahun penjara
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022