Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Bupati Bogor tidak aktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.
Ade Yasin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini JPU KPK Heni Nuroho telah menyelesaikan penyerahan berkas dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan, tim kejaksaan masih menunggu penetapan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Untuk itu, masyarakat dipersilahkan untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” ujarnya.
Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan mengungkap seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Ade Yasin dijerat pasal suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan. Ayatullah, dan pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KPK). PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan tersangka penerima adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat/Kasubdit III Jabar/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, Perwakilan BPK Jabar/Kepala Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Perwakilan BPK Jabar/ penyidik Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai/penyidik BPK Perwakilan Jawa Barat Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga juga selama proses audit terjadi beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim audit, diantaranya berupa uang per minggu dengan jumlah minimal Rp. .
Baca juga: Ade Yasin akan segera diadili untuk kasus suap
Baca juga: KPK menduga Rachmat Yasin mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Bogor
Baca juga: KPK menduga Ade Yasin memberikan fasilitas dan uang kepada auditor BPK Jabar
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022