Jakarta (Partaipandai.id) – KPK memanggil dua karyawan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam tahun 2017 dengan PT Loco Montrado.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan, dua saksi yang diperiksa adalah Staf Unit Kerja Penelitian dan Pengembangan Usaha PT Antam Tahun 2017 atas nama M. Ramzi Hanifyantor dan VP Hukum dan Kepatuhan PT Antam Tahun 2017 atas nama Listi Witani.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka atas nama Dodi Mar Pertimbangkan sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk pada tahun 2017.
Baca juga: KPK memanggil mantan direktur PT Antam sebagai saksi dugaan korupsi
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka Dodi Mar Pertimbangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Tersangka Dodi Mar Pertimbangkan telah ditahan untuk keperluan penyelidikan. Selanjutnya yang bersangkutan akan dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu, UBPP Antam melakukan kerjasama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Saat kontrak hendak ditandatangani, tersangka Dodi Martanding diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya tanpa alasan yang mendesak.
Baca juga: KPK memanggil karyawan PT Antam sebagai saksi dugaan korupsi
Tersangka Dodi Mar Pertimbangkan juga diduga memilih PT Loco Montrado, yang saat itu menjabat Direktur Siman Bahar, untuk bekerja sama dalam pemurnian logam anoda, tanpa melapor terlebih dahulu kepada direksi PT Antam Tbk.
Selain itu, tersangka Dodi diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menjelaskan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman atau kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk. dalam pemrosesan anoda logam. PT Loco Montrado juga belum memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Association (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerjasama antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa butir perjanjian yang sengaja disalahgunakan antara lain terkait besaran nilai penyerahan anoda logam dan tanda terima yang tidak disebutkan secara khusus dalam kontrak serta tidak disertai dengan tinjauan awal.
Tersangka Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah yang menurut ketentuan perbuatan tersebut dilarang. Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan emas yang dikembalikan dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk.
Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN dan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Supply Chain Management.
Dodi Mar Pertimbangkan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK menahan tersangka kasus korupsi di PT Antam
Baca juga: KPK memeriksa saksi dugaan korupsi bekerjasama dengan Antam dan Loco Montrado
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023