Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara sekaligus sopir Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. APBD).
Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis, adalah Aloysius Renwarin sebagai pengacara dan Darwis sebagai sopir.
“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal-pasal yang diduga akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap Lukas Enembe
Lukas Enembe dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas juga tidak hadir karena sakit dan menyerahkan surat berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK kemudian menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus tersebut. Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait kasus tersebut, barang bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai rupiah dan emas batangan dari penggeledahan di dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Baca juga: KPK menyita uang tunai dan emas batangan terkait kasus Lukas Enembe
Baca juga: KPK menelusuri transaksi devisa dalam kasus Lukas Enembe
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022