KPK memastikan mantan walikota Kota Bandarlampung itu menitipkan calon mahasiswa Unila

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Wali Kota Kota Bandarlampung Herman HN telah “mempercayakan” calon mahasiswa baru (maba) untuk diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) ).

Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan di Jakarta, Jumat, Herman hadir dan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bandarlampung, Kamis (17/11).

“Informasi yang kami terima, benar pada Kamis (17/11) beliau hadir dan selesai diperiksa sebagai saksi. Saksi tersebut dikukuhkan antara lain terkait dengan perawatan dan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Ilmu Budaya. Kedokteran, Unila,” kata Ali Fikri.

Herman diperiksa sebagai saksi tersangka Rektor Unila Karomani (KRM) nonaktif dalam penyidikan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Usai diperiksa, Herman mengaku telah menitipkan seseorang untuk masuk ke FK Unila. Namun, yang bersangkutan tidak diterima di FK Unila.

“Saya pernah setor, tapi tidak diterima. Saya tidak memberikan uang,” kata Herman di Bandarlampung, Kamis (17/11).

Baca juga: Warek II Unila: Ada uang sumbangan yang digunakan untuk Muktamar NU

KPK menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga orang sebagai penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sedangkan tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang berstatus sebagai terdakwa.

Dalam konstruksi kasusnya, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan terkait mekanisme Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Dalam proses Simanila, KPK menduga Karomani terlibat aktif dalam penentuan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk melakukan seleksi secara personal terkait kemampuan orang tua siswa.

Jika ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa bisa “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.

Baca juga: KPK menelusuri aliran uang yang diterima Karomani dari berbagai pihak

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru. Jumlah uang bervariasi dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin lulus.

Karomani diduga menyuruh Mualimin selaku dosen untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang hendak diloloskan Karomani.

Seluruh uang yang Karomani kumpulkan melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp 603 juta dan sekitar Rp 575 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi KRM.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu (16/11) terhadap terdakwa Andi Desfiandi, nama Herman disebut-sebut sebagai salah satu orang yang telah memberikan uang Rp 150 juta kepada terdakwa Karomani.

Baca juga: KPK memeriksa mantan Wali Kota Kota Bandarlampung terkait kasus Unila

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *