Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi penangkapan tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu pagi.
“Kami juga mendapatkan barang bukti pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih dalam pendalaman,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Sejauh ini, kata dia, tim KPK telah menangkap total delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali, yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Penangkapan mereka terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Tim KPK masih menggali informasi dan klarifikasi pihak-pihak yang ditangkap.
“Perkembangan akan dikomunikasikan,” kata Ali.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status para pihak yang ditangkap.
Baca juga: KPK tangkap Rektor Unila atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Baca juga: KPK Tangkap Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022