KPK menelusuri aliran uang yang diterima Karomani dari berbagai pihak

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima tersangka inaktif Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dari berbagai pihak.

Hal itu ditegaskan KPK melalui pemeriksaan dua orang saksi, masing-masing Mualimin selaku dosen dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

“Pengetahuannya antara lain masih terkait aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Keduanya diperiksa KPK untuk tersangka KRM dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/11), dalam penyidikan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Darlis Herumurti dan pihak swasta Radityo Prasetianto Wibowo.

Ali mengatakan, tim penyidik ​​memperdalam pengetahuan keduanya terkait sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga orang sebagai penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Akademik 2022. Tahun.

Dalam proses Simanila, KPK menduga Karomani terlibat langsung dalam penentuan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Budi, dan Basri untuk melakukan seleksi pribadi terkait kemampuan orang tua siswa.

Jika ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru. Jumlah uang bervariasi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin lulus.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang ingin dilalui Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon santri berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Andi memberi Karomani suap untuk membantu dua calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila pada 2022.

“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila untuk memudahkan dua orang menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila,” kata jaksa KPK Agung Satrio Wibowo di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).

Baca juga: KPK mendalami peran empat saksi terkait proses kelulusan penerimaan mahasiswa baru
Baca juga: KPK panggil Pj Diktristek ke Rektor ITS terkait kasus Unila

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *