KPK menyita dokumen kuota tembakau 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang

Ada tiga ruang arsip yang digeledah Tim Investigasi KPK

Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen cukai kuota tembakau periode 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dokumen-dokumen itu diambil menggunakan koper berukuran besar, setelah sejumlah penyidik ​​KPK menggeledah kantor BP FTZ Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8, Selasa pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.

“Ada tiga ruang arsip yang digeledah Tim Investigasi KPK,” kata Kepala BP Tanjungpinang Ikhsan Famsuri di ruang kerjanya.

Ikhsan mengaku dokumen yang disita KPK dari kantornya terkait dengan arsip kuota cukai tembakau periode 2016-2019, yang saat itu Kepala BP FTZ Tanjungpinang adalah Den Yelta.

Sementara itu, dia menyatakan baru menjabat sebagai Kepala BP FTZ Tanjungpinang mulai tahun 2020.

“Penyidik ​​KPK tidak banyak bertanya kepada kami. Mereka hanya menggeledah lalu menyita sejumlah dokumen arsip, itu saja,” kata Ikhsan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat terkait dugaan korupsi di FTZ cukai rokok

Baca juga: KPK kembali memeriksa 4 pengusaha rokok atas dugaan korupsi cukai

Kegiatan penggeledahan KPK di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan di kawasan Tanjungpinang juga dikawal dua polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, kawasan Tanjungpinang.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga ada penetapan dan penghitungan fiktif,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/3).

Ali mengatakan, berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ada kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Penyidik ​​KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya.

KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memanggil berbagai pihak sebagai saksi, termasuk menggeledah beberapa lokasi.

“Kalau kami anggap alat bukti sudah cukup, baru kami sampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan tindak pidana, dan pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Pemberita: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *