KPK pastikan Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa mengenai penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan, beberapa kali pimpinan KPK berkunjung ke Papua dan selalu menerima pengaduan dari para aktivis antikorupsi dan juga dari kalangan pengusaha.

“KPK seolah-olah tidak ada di Provinsi Papua, KPK sudah lama menerima informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama informasi dari masyarakat. ,” kata Alex.

Baca juga: Lukas Enembe dilarang dari luar negeri

Sejauh ini, lanjutnya, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum bisa menginformasikan secara lengkap konstruksi kasus yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Papua sakit, batal hadir untuk pemeriksaan KPK

Publikasi konstruksi kasus dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan apabila telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

“Penetapan tersangka oleh KPK melibatkan tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur LE. Ini tindak lanjut informasi publik,” kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan juga memperoleh dokumen sebagai barang bukti.

“Kami berharap dukungan masyarakat Papua terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap dana besar yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana otonomi khusus ini benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Harapan kami seperti itu,” kata Alex.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *