Dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka RL di beberapa daerah, termasuk di Jakarta.
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan berbagai aset Wali Kota Ambon yang diduga tidak aktif Richard Louhenapessy (RL) di beberapa daerah, termasuk Jakarta.
Hal itu ditegaskan KPK melalui pemeriksaan lima saksi terhadap tersangka Richard dan kawan-kawan pada Kamis (7/7) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
“Dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka RL di beberapa daerah, termasuk di Jakarta,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Mereka yang diperiksa adalah Suminsen sebagai pengusaha, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru selaku mantan Sekda.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelima saksi tersebut terkait proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan pemberian uang untuk setiap tahapan permohonan. .
KPK juga menginformasikan, Jumat, pihaknya telah memanggil tujuh saksi dalam pemeriksaan tersangka Richard dan rekan-rekannya.
Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida selaku sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.
Empat orang saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Manajer Lisensi PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Wakil Pemimpin Cabang PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari swasta, dan pegawai BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.
KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha yang dipimpin Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sedangkan pemberi suap adalah Amri (AR) sebagai pengusaha/pegawai Alfamidi Kota Ambon.
Dalam pembangunan kasus suap Richard, KPK menjelaskan bahwa pada periode 2020, Richard yang menjabat Walikota Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses izin pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta penyerahan uang dengan nilai nominal minimal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai ritel, Amri diduga memberi Richard sekitar Rp. 500 juta secara bertahap melalui rekening bank Andrew.
Dari perkembangan kasus suap tersebut, KPK selanjutnya menetapkan Richard sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga Richard sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait tugas pokok dan penghasilan Wali Kota Ambon
Baca juga: KPK selidiki jumlah suap untuk Richard Louhenapessy dalam penanganan izin gerai ritel
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022