Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak mengambil opsi mengadili pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi “in absentia” atau proses pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
“Yang harus dipahami itu ada dua kasus yang berbeda. Pertama pasal 2, pasal 3 yang kita bicarakan adalah kerugian keuangan negara. Tentu ada pemulihan kerugian keuangan negara melalui asetnya. Lalu kedua, apa yang ditangani KPK. terkait kasus suap, kemudian diduga memberikan suap,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tidak ada di Indonesia
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare dengan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Surya Darmadi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang Kerugian Negara.
“Kita tidak bicara kerugian keuangan negara tentunya. Nah, ‘in absentia’ bisa dilakukan jika pada akhirnya ada penyitaan hasil korupsi, hasil kerugian keuangan negara sebelumnya. recovery bisa dilakukan. padahal di pasal 2 pasal 3,” kata Ali.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sementara itu, dalam pasal suap, dia mengatakan hanya penerima suap yang akan dikenakan uang pengganti.
Baca juga: Kejagung berupaya memulangkan Surya Darmadi dari Singapura
Baca juga: Interpol Polri pastikan ‘Red Notice’ Surya Darmadi aktif hingga 2025
“Berbeda dengan pasal suap, apalagi si pemberi suap yang kemudian dimintakan uang pengganti adalah penerima suap karena menikmati menjadi koruptor yang menikmati dan menerima, kemudian disita dengan uang pengganti, diminta uang pengganti,” kata Ali.
“Tetapi bagi pemberi, apakah uang itu dikembalikan tentu tidak. Makanya KPK sejauh ini belum mengambil opsi ‘in absentia’ karena pasalnya pasal suap berbeda dengan pasal 2 pasal 3 dimana aset bisa disita nanti kalau sudah diputus di pengadilan. pengadilan bisa melakukan eksekusi dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak 2019.
“Ya DPO sudah lama ada oleh KPK dan sudah ada penjelasan dari NCB Interpol bahwa masih dalam daftar (DPO) jadi saya kira statusnya saat ini masih DPO, masih buron, ” kata Ali.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022