KPK yakin pengalaman Johanis Tanak akan memperkuat pemberantasan korupsi

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengalaman Johanis Tanak di Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mampu memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, pensiunan jaksa itu terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

“KPK optimis terpilihnya pemimpin KPK pengganti Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta , Kamis.

Ia mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisis juga sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kelembagaan, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

Pada prinsipnya, kata Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan KPK tidak bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

“Sehingga bisa lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,” kata Ali.

Baca juga: Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK

Baca juga: Firli sambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK

Selain itu, kata dia, dengan terpilihnya Johanis Tanak juga dapat meningkatkan dan mempererat sinergi antar aparat penegak hukum (APH).

“Di mana KPK juga diamanatkan undang-undang untuk mengkoordinir dan mengawasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Ali.

Menurutnya, penguatan sinergi antar APH kini semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Adanya sistem ini membuat penanganan kasus oleh masing-masing APH lebih transparan sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

“Harapannya, penanganan kasus lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum,” ujarnya.

Ali mengatakan, dengan komposisi lima pimpinan yang sesuai dengan undang-undang, KPK akan segera melakukan konsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kemampuan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9), yakni Johanis Tanak dan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan. (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya pada 2019, keduanya juga mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, namun tidak lolos.

Saat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK pada 2019, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *