jika data telah diturunkan, kami siap untuk pindah
Denpasar (Partaipandai.id) – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan siap memverifikasi persyaratan administrasi enam parpol yang sudah dinyatakan lengkap pada hari pertama pendaftaran parpol ke depan. dari pemilihan umum.
“Ya kalau datanya sudah terungkap, kami siap pindah,” kata Agung Lidartawan di Denpasar, Senin malam.
Enam parpol yang lolos kelengkapan berkas sejak hari pertama berdasarkan data akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dari KPU RI adalah PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.
Dengan sistem baru yang dianut KPU RI, diketahui setelah parpol pendaftar mengisi berkas di pusat, maka proses verifikasi administratif dan faktual dapat dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kota tanpa menunggu pendaftaran. batas waktu berakhir.
Namun, proses pendaftaran parpol tetap dibuka sesuai PKPU, yakni mulai Senin (1/8) hingga Minggu (14/8). Diketahui, pada hari pertama pendaftaran, parpol telah melewati kelengkapan dokumen dari enam parpol.
“Setelah kami menerima pendaftaran yang diajukan pimpinan parpol, kami langsung mengecek kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 3 (UU Pilkada),” kata Koordinator Bidang Teknis KPU RI Idham Holik dalam sambutannya. siaran pers di Jakarta.
Setelah data parpol dari KPU RI di pusat mulai didistribusikan ke provinsi, jajaran KPU Bali akan segera melakukan proses verifikasi administrasi bagi seluruh parpol yang berkasnya sudah lengkap.
“Verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan parpol, logo, lambang dan bendera bisa dicek. Di tengah kepengurusan juga bisa ada rangkap anggota, dilakukan klarifikasi, kami menyurati partai meminta untuk menunjukkan surat pernyataan. ,” kata Ketua KPU Bali Agung Lidartawan.
Setelah verifikasi administrasi berakhir, baru dapat dilakukan verifikasi faktual. Proses ini akan dilakukan untuk pihak yang tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen dan partai baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam proses verifikasi faktual, Ketua KPU Bali mengatakan ada tiga hal yang menjadi fokus tim verifikator, yakni jabatan parpol yang masih harus kontrak hingga akhir pilkada, kepengurusan dan kepesertaan.
“Kita tinggal menunggu perintah KPU RI, kalau saat verifikasi administrasi ada perbaikan silahkan. Setelah itu faktual, yang lolos faktual tunggu saja penetapannya pada 14 Desember 2022 sembari menunggu untuk pihak lain,” kata Lidartawan kepada media.
Meski tahap awal ini dilakukan di KPU RI, Lidartawan mengatakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Bali, mereka tetap memberikan bantuan kepada parpol yang kesulitan mencari bantuan di kantor KPU daerah masing-masing.
“Mulai besok, KPU Provinsi Bali akan melakukan zoom meeting dengan kabupaten/kota untuk melihat apa yang terjadi, dan kesiapan ke depan. Dari pengalaman, biasanya kendala partai politik adalah persentase kepengurusan dan anggotanya di setiap provinsi di Indonesia, ” dia berkata.
Baca juga: KPU RI: Dokumen pendaftaran enam parpol sudah lengkap
Baca juga: KPU ingatkan kelengkapan dokumen parpol sebelum mendaftar
Baca juga: KPU RI: Sembilan parpol akan mendaftar di hari pertama
Reporter: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Ganet Aerospace
Redaksi Pandai 2022