“Mayoritas yang mengajukan pindah pilih ini karena alasan bekerja di luar domisili,” ujar Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun Nur Wachid Nasrullah di Madiun, Selasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Madiun, sesuai jumlah rekap akhir DPTb ada sebanyak 6.442 pemilih. Perinciannya, 2.195 pemilih pindah masuk dan 4.247 pemilih pindah keluar.
Selain faktor pekerjaan, ada pemilih yang sudah pindah domisili ke luar daerah atau sebaliknya. Ada pula pemilih yang baru bekerja di luar negeri atau pindah domisili namun beda desa/kelurahan atau kecamatan meski masih di kota yang sama.
“Ini menandakan warga cukup partisipatif dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.
Pendaftaran DPTb telah ditutup. Wachid menegaskan ada tiga kategori masyarakat yang bisa menyalurkan hak pilihnya.
Yakni, pertama, mereka yang telah masuk di DPT dan dalam pelaksanaannya wajib membawa formulir Model C pemberitahuan dan KTP elektronik. Kedua pemilih DPT yang telah mengajukan DPTb dan saat pelaksanaan wajib membawa formulir pindah memilih dan KTP elektronik.
Ketiga adalah mereka yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP elektronik dan bisa menyalurkan hak pilih satu jam terakhir saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS sesuai dengan alamat di KTP elektronik.
Sementara, berdasarkan data KPU Kabupaten Madiun, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 577.494 pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di 2.253 TPS.
Saat ini pada 11-13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang pelaksanaan Pemilu 2024, setelah masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Kabupaten Madiun musnahkan 1.127 surat suara rusak dan sisa
Baca juga: KPU Kota Madiun distribusikan logistik Pemilu 2024 ke kelurahan
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © Partaipandai.id 2024