KPU: Nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 akan diundi sesuai Perppu

Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mengubah nomor urut partai politik (Parpol) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan di Jakarta (17/11) pihaknya akan mengundi nomor urut parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku, yakni pasal 179 ayat 3 angka 7 tahun 2017. (Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Risbeyhi)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *