KPU sebut tidak ada politisasi terkait pelantikan serentak di daerah

Rekrutmen anggota KPU di provinsi, kewenangannya diberikan kepada KPU Pusat.

Badung (Partaipandai.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada politisasi terkait peluang pelantikan anggota KPU secara serentak pada Mei 2023 di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

“Soal dipolitisasi, saya kira tidak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, kewenangannya diberikan kepada KPU Pusat, KPU Pusat yang memutuskan untuk memilih tim pemilihan anggota provinsi, kabupaten/kota. /KPU kota,” kata Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu.

Hasyim melanjutkan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 ditetapkan KPU Pusat dengan kewenangannya.

Pernyataan itu menanggapi isu KPU yang membuka peluang rekrutmen serentak anggota KPU di daerah pada Mei 2023. Usulan ini rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk menanggapi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. .

“Saat mendaftar, ada poin penilaian, ada poin kredit untuk itu. Jadi, saya kira jika ada pandangan yang dipolitisir, terlalu berlebihan,” kata Hasyim.

Ia menjelaskan, anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam 10 tahun terakhir, memiliki jenjang karir tersendiri.

“Ada yang dulu PPPK, ada panwas kecamatan, lalu mendaftar ke KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota adalah jalur karir baru,” ujarnya lagi.

Jadi, kata Hasyim, tidak perlu diragukan lagi politisasi pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi pemilu masih tahap awal.

“Tentu kita akan mempertimbangkan teman-teman yang misalnya baru satu periode, profesionalismenya tidak akan terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” kata Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim mengungkapkan, usulan untuk melakukan pelantikan penyelenggara pemilu serentak merupakan penyesuaian dengan pemilu serentak yang akan digelar pada 2024.

“Setelah itu, jika ada peraturan dalam Perppu, kami akan mengisi jabatan atau memilih anggota KPU provinsi, kabupaten/kota secara bersamaan. Untuk KPU provinsi Mei 2023,” kata Hasyim.

Dikatakannya, untuk mendapatkan anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, perlu dilakukan seleksi lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi akan digelar paling lambat Desember tahun ini.

“Agar Januari 2023 proses seleksi anggota KPU provinsi bisa dimulai, termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonom baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Pegunungan Papua. Jabatan juga akan diisi bersamaan dengan semua provinsi di Indonesia pada Mei mendatang,” katanya.

Baca juga: Hasyim Asy’ari resmi menjadi ketua KPU periode 2022-2027
Baca juga: Sekjen KPU: Pelantikan jadi momentum strategis persiapan Pemilu 2024

Reporter: Putu Indah Savitri
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *