Situbondo (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara khusus (TPS) bagi pemilih di pondok pesantren dan rumah tahanan (Rutan) serta rumah sakit (RS). ) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bagian Teknis dan Pelaksanaan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadi menjelaskan, hanya TPS khusus yang diperlakukan berbeda dengan TPS pada umumnya.
“39 TPS khusus Pemilu 2024 tersebar di beberapa lokasi seperti pesantren dan rutan serta rumah sakit,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, di TPS khusus, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai jenis surat suara.
TPS di lingkungan pesantren, lanjut Iwan, bagi santri yang memiliki hak pilih dengan alamat yang sama dengan pesantren akan difasilitasi semuanya, mulai dari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Sedangkan santri yang beralamat sama dengan pesantren akan mendapat surat suara lengkap. Namun, kata dia, mahasiswa yang domisilinya berbeda kecamatan akan mendapat empat surat suara karena berbeda daerah pemilihan dan seterusnya.
“Tidak ada persiapan khusus di TPS Khusus. Karena pada pemilihan sebelumnya juga ada TPS khusus. Perlakuannya sama dengan TPS pada umumnya,” kata Iwan.
TPS Khusus Pilkada Serentak 2024 tersebar di 39 lokasi khusus yaitu di beberapa pesantren antara lain Ponpes Salafiyah Safi’iyah Sukorejo (Kecamatan Banyuputih), Pesantren Wali Songo (Kecamatan Panji), Ponpes Sumber Bunga (Kabupaten Kaongan), Rutan Kelas IIB Situbondo dan beberapa rumah sakit setempat.
Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu Serentak 2024 di Situbondo, ditetapkan sebanyak 514.814 pemilih atau bertambah 35.059 orang jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 sebanyak 479.755 orang.
Dari 514.814 daftar pemilih tetap, 248.852 pemilih laki-laki dan 265.962 pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.
Baca juga: KPU menyiapkan TPS di lokasi khusus untuk memenuhi hak pemilih pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI meminta KPU provinsi menghindari pendirian TPS di pesantren
Baca juga: Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan 56 TPS khusus untuk warga binaan
Reporter: Novi Husdinariyanto
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023