KPUD Sulteng menyebut penyandang disabilitas berhak menjadi anggota PPK

Penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Palu (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). .

“Penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus bisa menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS,” kata anggota KPUD Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sahran Raden, saat dihubungi dari Palu, Sabtu, terkait rekrutmen PPK.

Sahran menegaskan, KPUD Sulteng memberikan akses kepada penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses seleksi rekrutmen PPK, sama seperti komponen masyarakat lainnya.

Padahal, kata dia, jika dalam proses rekrutmen dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka dirinya berhak menjadi penyelenggara Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.

Ia mengatakan, mengingat persyaratan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS salah satunya harus memiliki keterampilan dan kemampuan menguasai teknologi, maka diperlukan lembaga ad hoc yang mampu mengoperasikan teknologi.

Karena itu, kata dia, rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Selain itu, kata Sahran lagi, pembentukan dan rekrutmen anggota badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Namun, seluruh calon atau pelamar harus memiliki integritas pribadi yang baik, jujur ​​dan adil, termasuk tidak pernah dihukum karena tindak pidana, bebas dari narkoba, dan tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian oleh KPU dan DKPP,” ujarnya. .

Kemudian, kata dia, calon atau pelamar tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, baik sebagai pengurus partai politik maupun anggota partai politik, setidaknya dalam lima tahun terakhir.

“Termasuk tidak pernah menjadi tim sukses atau tim sukses atau tim pemenang dan tidak pernah menjadi saksi peserta pemilu pada pemilu dan pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, calon anggota PPK atau pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal sederajat SMA.

Terkait hal itu, anggota KPU Sigi Anhar Lasingki yang dihubungi dari Palu, Sabtu, menyatakan KPUD Sigi mengundang masyarakat di daerahnya, termasuk komponen difabel, untuk mengikuti rekrutmen anggota badan ad hoc tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan Juknis KPU Nomor 476 Tahun 2022, kelompok difabel dapat menjadi anggota PPK sepanjang memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya,” ujar Anhar.

Anhar menjelaskan, hak komponen masyarakat berkebutuhan khusus telah diakomodir dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak serta hak dan kewajiban yang sama.

Baca juga: Bawaslu memastikan penyandang disabilitas terakomodasi pada Pemilu 2024
Baca juga: Ombudsman dorong pemilu ramah difabel di NTT

Anggota KPUD Kabupaten Sigi Anhar Lasingki. Partaipandai.id/HO-Dok KPUD Kabupaten Sigi

Pengkhotbah: Muhammad Hajiji
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *