Pemerintah melalui KSP sangat concern terhadap perlindungan PMI.
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pihaknya akan mencari solusi terkait minimnya penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (CPMI) ke sejumlah negara di tengah pandemi COVID-19.
“Masalah pemberangkatan calon TKI harus segera diselesaikan. Karena penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu cara untuk menampung tenaga kerja baru setiap tahunnya,” kata Moeldoko saat melakukan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu TKI Indonesia. Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja (P3MI). ), di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu.
Verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Kepala Staf Kepresidenan dengan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Selasa (5/7) lalu. Dalam persidangan, APJATI mengungkapkan bahwa puluhan ribu CPMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan, dan nama mereka masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Sisko P2MI).
Moeldoko mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah aturan pembebanan biaya belum optimal dan aturan komponen biaya per negara belum dikeluarkan oleh instansi terkait.
Bahkan, kata dia, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan dalam proses penempatan dan acuan pembiayaan yang dibutuhkan semua pihak.
Komponen biaya meliputi biaya menjadi CPMI seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepesertaan BPJS Kesehatan, kemudian biaya proses yaitu pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi ke lokasi seleksi, serta biaya penempatan yang meliputi pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatanpsikotes, tiket, dan visa.
“Di negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun di negara lain, seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah. Perlu ada menjadi kesepakatan antara negara pengirim dan negara penerima, dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Moeldoko.
Panglima TNI 2013-2015 menegaskan, Pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi pembiayaan penempatan TKI dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Namun, Moeldoko mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 15 Juli 2022, dari alokasi anggaran Rp 390 miliar pada 2022, hanya 5 persen KUR yang terserap untuk CPMI atau Rp 17,6 miliar. diserap.
“Dari hasil verifikasi lapangan, calon TKI mengaku kesulitan mengajukan KUR, karena tidak ada aturan mengenai komponen biaya penempatan yang menjadi salah satu syarat bagi bank dalam menyalurkan KUR. Selain itu, persyaratan tambahan bagi bank penyalur KUR dinilai memberatkan karena harus ada jaminan setoran tunai seratus persen,” katanya lagi.
Dikatakannya, KSP akan segera mencari solusi bersama Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri terkait masalah komponen biaya, dan permasalahan lain yang dialami para pekerja migran.
“Pemerintah melalui KSP sangat concern terhadap perlindungan PMI,” kata Moeldoko.
Dalam verifikasi lapangan, Moeldoko yang didampingi Tenaga Ahli dari Kantor Staf Kepresidenan, Aji Erlangga Martawireja, juga melihat secara langsung proses infrastruktur dan pelatihan kerja yang diikuti oleh ratusan CPMI.
“Kamu harus belajar keras di sini, baik bahasa, keterampilan, atau budaya kerja negara tujuan. Kerja yang baik, berperilaku baik, dan membuat majikan senang. Yang terpenting adalah mengatur keuangan agar hidup Anda berubah,” kata Moeldoko kepada CPMI.
Baca juga: Anggota Parlemen mengatakan bahwa pemerintah benar untuk menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: Penghentian penempatan PMI karena Malaysia tidak mengikuti MoU
Reporter: Rangga Pandu Asmara Jingga
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022