Jakarta (Partaipandai.id) – Ahli utama Deputi V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 dapat mencegah perilaku “main hakim sendiri” dalam kasus perzinaan.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, Irfan menjelaskan bahwa dengan disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana tersendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai keindonesiaan.
“KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia, karena spiritnya sangat berbeda. Semangat kali ini tidak hanya menekankan pada pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan kejahatan modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur pokok, yaitu keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” ujar Irfan.
Irfan mengatakan kritik terhadap KUHP juga perlu ditempatkan pada porsinya.
“KUHP sebagai manifestasi hukum pidana juga harus diuji dalam koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.” dia berkata.
Secara khusus, dalam ketentuan terkait perzinahan, misalnya, Irfan mengatakan ketentuan terkait perzinahan harus dimaknai sebagai bentuk upaya untuk menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
“Membatasi pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana zina yang bersifat limitatif, antara lain suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan, sebenarnya dapat mengurangi resiko perilaku main hakim sendiri di masyarakat.” jelas Irfan.
Baca juga: KSP: Perppu 1/2022 Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca juga: KSP: KUHP baru lebih melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan
Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP merupakan tonggak baru bagi kemajuan Indonesia
Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022