Keterlambatan perizinan berupaya memperlambat realisasi investasi di sektor minerba, bahkan bisa berujung pada penambangan liar.
Jakarta (Partaipandai.id) – Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan Kementerian ESDM, Kementerian Penanaman Modal/BKPM, dan pemerintah daerah perlu mempercepat perbaikan sistem dan pengawasan. pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menurut Albertien, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, keterlambatan perizinan berusaha membuat realisasi investasi di sektor minerba melambat.
“Selain itu juga bisa mengarah pada penambangan ilegal atau illegal,” kata Albertien.
Albertien mengatakan, Pemerintah terus meningkatkan iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan usaha di sektor mineral dan batubara, seperti menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 11/2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Albertien, implementasi Perpres tersebut sudah berjalan meski ada berbagai kendala teknis. Sebab, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Kepresidenan), masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP,” ujarnya.
Menurut Albertien, Kantor Staf Kepresidenan menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi perizinan usaha baru, baik saat pendaftaran awal di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) maupun perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU).
Selain itu, kata dia, pemerintah pusat dan daerah juga perlu lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai regulasi terkini, kesesuaian peta daerah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi dan pusat, serta integrasi. OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang dapat diakses. pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS,” kata Albertien.
Baca juga: Pemerintah sempurnakan pelayanan perizinan minerba
Baca juga: Anggota DPR Desak Evaluasi Perpres Pendelegasian Perizinan Mineral dan Batubara
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022