Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar 19 hakim dikenakan sanksi karena melanggar Kode Etik dan Tata Tertib Hakim (KEPPH) pada triwulan III atau Januari-September 2022.
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan 14 hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan untuk diberikan sanksi ringan, sedangkan dua hakim diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu. tahun.
“Kemudian akan ada sanksi berat terhadap ketiga hakim tersebut, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemberhentian,” katanya,* kata Taufiq HZ dalam konferensi pers online yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga harkat dan martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.
Dikatakannya, KY mengirimkan tiga usulan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum dijawab oleh Mahkamah Agung, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sedangkan delapan sanksi lain yang diusulkan masih dalam tahap minutasi di KY.
Baca juga: KY berharap pemeriksaan etik MA bisa diselesaikan sebelum ke pengadilan
Baca juga: Komisi Yudisial: DKI Jakarta Paling Banyak Melaporkan Dugaan Perilaku Hakim
Pengenaan sanksi yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung didasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang paripurna oleh anggota Komisi Yudisial terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.
Dikatakannya, pihaknya telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode etik hakim. KEPPH).
“Pemeriksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, pihaknya melakukan sidang panel terhadap 78 laporan masyarakat pada triwulan III 2022. Kemudian KY melanjutkan sidang paripurna 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidaknya hakim melanggar KEPPH.
“KY melakukan sidang paripurna terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberi rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” kata Taufiq.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022